Selasa

Banyak Kecurangan, Kubu Khofifah Minta Pilkada Ulang

Banyak Kecurangan, Kubu Khofifah Minta Pilkada Ulang


Banyak Kecurangan, Kubu Khofifah Minta Pilkada Ulang | Riforri Informasi Inspirasi Edukasi Seni Budaya Konspirasi Kemakmuran PolitikRiforri - Pasangan calon gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) yang melakukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi, meminta pasangan  Soekarwo - Saifullah Yusuf (Karsa) didiskualifikasi. Pasalnya,  pasangan incumbent itu dianggap banyak melakukan kecurangan dalam Pemilukada tersebut. "Ada kecuarangan yang masif, sistematis, dan terstruktur dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1. Jadi mereka harus didiskualifikasi," kata Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Berkah, usai sidang perdana perkara perselisihan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Kubu Khofifah meminta Majelis Hakim agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk menerbitkan keputusan menetapkan pemohon (Pasangan Khofihah-Herman) sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah terpilih. "Setidaknya MK memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang secara jurdil dan luber," kata Otto.

Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku pemohon mengatakan, pihaknya telah siap untuk menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam sidang lanjutan. “Sejak tadi malam sekitar 40 orang saksi kami sudah datang. Kami cukup yakin permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," katanya.

Kecurangan yang ditudingkan kepada Karsa diantaranya adalah penggelembungan suara pasangan. KPU Jatim juga dinilai mengurangi jumlah perolehan suara pemohon (Pasangan Khofifah-Herman), serta percetakan surat suara lebih dari sebelas persen.Selain itu, Karsa dituding menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggalangan dukungan partai pengusung serta PNS dari tinggkat tinggi hingga bawah di lingkungan Pemprov Jatim dilibatkan dalam kampanye.

Sementara komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyiapkan data guna mematahkan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Jatim menyatakan telah menyiapkan satu truk dari KPU kabupaten/kota se-Jatim. "Kami akan patahkan bukti-bukti yang dibawa oleh penggugat dengan bukti yang kami bawa," kata Anggota KPU Jatim Divisi Hukum, Agung Nugroho.

Dia menyebut, bukti yang telah dikumpulkan itu seperti formulir C di TPS, form D tingkat desa, DA form tingkat kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak. Mereka juga telah menginventarisasi nama-nama yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan MK. Terkait nama-nama itu, pihaknya belum siap menyebutkan, atas pertimbangan keamanan dan keselamatan saksi. Agung optimistis, alat bukti yang dimiliki KPU Jatim akan mematahkan penggugat untuk bisa menang di sidang. Osur

0 komentar:

Posting Komentar