Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa

Dugaan Suap Pajak, Dua Pegawai Pajak Terima Rp4 Miliar Lebih

Dugaan Suap Pajak, Dua Pegawai Pajak Terima Rp4 Miliar Lebih


Riforri - PNS pajak Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, selain menerima SG$ 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory,  juga menerima duit dari perusahaan lain. Uang tersebut diduga diberikan untuk menghentikan penyidikan perkara pajak.

Di dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, dua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan yang US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

"(Pemberian) itu agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," kata jaksa Medi Iskandar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2013).

Pada dakwaan kedua primair, kedua pegawai pajak dikenakan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkaan dakwaan kedua subsidair, keduanya diancam pidana Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.