Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu

Dinilai Tak Paham Konstitusi, ini penjelasan Rhoma

Dinilai Tak Paham Konstitusi, ini penjelasan Rhoma 


Riforri - Sang Legenda Raja Dangdut Rhoma Irama dikritik tidak mengerti Undang-Undang Dasar 1945 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva atas wacananya membubarkan MK.

Di sisi lain, Rhoma justru menilai Hamdan tidak paham maksudnya karena tidak turut hadir dalam seminar saat ia menyampaikan wacana itu. "Pak Hamdan tidak hadir kemarin, Senin (2/12/2013) dalam seminar. Substansi seminar itu ada keinginan untuk amandemen UUD 1945," ujar Rhoma, Selasa (3/12/2013) di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur.

Rhoma mengatakan, wacana pembubaran MK merupakan usulan pemikirannya terkait amandemen UUD 1945. Menurut Rhoma, keberadaan MK saat ini sudah mubazir karena kewenangannya tumpang tindih dengan wewenang Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi, kata dia, saat ini tidak ada lagi kepercayaan publik terhadap MK. Menurut Rhoma, peleburan MK dengan MA dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva membalas masukan pedangdut kondang Rhoma Irama yang mengusulkan agar MK sebaiknya dibubarkan saja.

"Itu beda sekali. Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih. Mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," kata Hamdan. Namun, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu Undang-Undang Dasar-nya," tutupnya.
(Kom/Deytri)

Rabu

Jadi Capres, Rhoma Tidak Ambisius Tegakkan Hukum Islam

Jadi Capres, Rhoma Tidak Ambisius Tegakkan Hukum Islam 


Riforri - Raja dangdut sekaligus kandidat calon presiden (capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rhoma Irama mengatakan, tidak berambisi menegakkan hukum Islam.

"Tidak perlu itu (menegakkan hukum Islam). Hukum Islam tidak perlu formal. Yang penting substansial, bukan formal," ujar Rhoma di Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Jadi Capres, Rhoma Tidak Ambisius Tegakkan Hukum Islam  Riforri - Raja dangdut sekaligus kandidat calon presiden (capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rhoma Irama mengatakan, tidak berambisi menegakkan hukum Islam.   "Tidak perlu itu (menegakkan hukum Islam). Hukum Islam tidak perlu formal. Yang penting substansial, bukan formal," ujar Rhoma di Jakarta, Kamis (5/12/2013). | www.ri-for-ri.com

Rhoma, yang sempat diterpa isu SARA saat pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta, mengatakan, ingin menegakkan Pancasila jika menjadi presiden nanti.

"Saya bumikanlah, jaga Pancasila. Mari jadikan bangsa Indonesia yang berketuhanan, bukan slogan, betul-betul berkemanusiaan yang adil dan beradab, wujudkan persatuan, pola musyawarah dan keadilan sosial," kata dia.

Tidak ambisius jadi presiden

Sebelumnya, Rhoma mengatakan, jabatan presiden adalah musibah. "Kalau seandainya saya ditakdirkan jadi presiden, saya bukan alhamdulillah, tapi Inna Lillahi wa inna ilaihi raji'un. Jabatan presiden itu musibah," ujar Rhoma

Jadi Capres, Rhoma Tidak Ambisius Tegakkan Hukum Islam  Riforri - Raja dangdut sekaligus kandidat calon presiden (capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rhoma Irama mengatakan, tidak berambisi menegakkan hukum Islam.   "Tidak perlu itu (menegakkan hukum Islam). Hukum Islam tidak perlu formal. Yang penting substansial, bukan formal," ujar Rhoma di Jakarta, Kamis (5/12/2013). | www.ri-for-ri.com
Dia mengatakan, jabatan presiden adalah tanggung jawab besar yang harus ditanggung dan bukan untuk bermegah-megah. Tanggung jawab sebagai presiden adalah tugas yang mulia. Karena itu, ia mengaku, ia harus menerima tugas yang diberikan kepadanya itu.

"Presiden itu bukan sebuah jabatan untuk bertolak pinggang, aksi bermegah-megah. Saya tidak berambisi," kata dia.

Dikatakan Rhoma, lantaran tak memiliki ambisi, dia tidak akan terbebani jika PKB batal mengusungnya sebagai capres. "Misalnya PKB menelikung saya, saya tidak akan punya beban. Saya ikhlas," kata dia.

Di mengatakan, harapannya berpolitik di PKB hanya untuk membesarkan PKB. "Harapan saya, mudah-mudahan dengan keterlibatan saya, PKB menjadi besar. Kalau PKB besar, dia bisa mengisi DPR dengan orang-orang yang baik. Itu sudah suatu amal saleh," ujarnya.

Pada Juli 2013 lalu, Rhoma mengklaim bahwa ia adalah calon presiden yang akan diusung PKB. Dia mengatakan telah membuat kontrak politik dengan partai itu. "Rhoma Irama adalah capres dari PKB. Saya sudah positif diusung dari PKB sejak 2 April 2013," kata Rhoma.

Klaim tersebut sempat dibantah PKB. Namun, PKB kemudian menyatakan ketertarikannya kepada Rhoma. Namun, partai itu saat ini belum memastikan capres yang akan diusung. Rhoma adalah salah satu dari tiga bakal capres diwacanakan akan diusung PKB. Kedua lainnya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
(Kom/Deytri)

Selasa

Airin Tak Etis Banyak Tinggalkan Tugas Demi Jenguk Suami

Airin Tak Etis Banyak Tinggalkan Tugas Demi Jenguk Suami


Airin Tak Etis Banyak Tinggalkan Tugas Demi Jenguk Suami | Riforri Menuju Indonesia Bermartabat
Riforri - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany keluar dari pintu gerbang rumah tahanan KPK usai menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana, Jakarta, Senin (21/10). Tubagus Chaeri Wardana merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.

Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) Gugus Joko Waskito menilai tidak etis tindakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany yang terlalu sering meninggalkan tugas demi menjenguk suaminya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kelihatannya tidak etis Airin meninggalkan tugasnya sebagai Wali Kota Tangsel pada saat jam kerja hanya untuk menjenguk suaminya," kata Gugus di Jakarta, Senin (21/10).

Dalam catatan Laksnu, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2013 setidaknya sudah empat kali, termasuk Senin ini, Airin mengunjungi suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Rutan KPK.

"Dari empat kali kunjungan tersebut, Airin dua kali melakukan kunjungan ke KPK pada jam kerja, termasuk hari ini (Senin)," kata Gugus.

Lebih lanjut Gugus juga menjelaskan, Airin yang seharusnya masih menyelesaikan tugas belajar di Amerika bersama beberapa wali kota lain, mempercepat kepulangannya ke Indonesia ketika mengetahui suaminya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Dari empat kali kunjungan tersebut Gugus menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi. Pertama, memang tidak etis Airin terlalu banyak meninggalkan tugas sebagai Wali Kota Tangsel pada saat jam kerja hanya untuk menjenguk suaminya, Kedua, kedatangan Airin ke KPK bisa jadi 'humas' yang tepat bagi dinasti politik Banten.

"Sosok Airin yang berpenampilan menarik dan cerdas bisa menjadi sosok yang tepat untuk mengimbangi pemberitaan yang miring tentang kasus korupsi yang sedang mendera keluarga dinasti politik Banten," kata Gugus.

Ketiga, kata Gugus, Airin yang berlatar belakang pendidikan S1 dan S2 bidang hukum bisa menjadi alat yang tepat untuk 'mengirim dan menerima' pesan baik bagi Wawan yang ada di dalam Rutan, maupun keluarga dinasti politik Banten. (MD/Antara)

Kamis

32 Calon Haji Gagal Berangkat, KJL Tour dilaporkan ke Polda Metro

32 Calon Haji Gagal Berangkat, KJL Tour dilaporkan ke Polda Metro

32 Calon Haji Gagal Berangkat, KJL Tour dilaporkan ke Polda Metro | Riforri Menuju Indonesia Bermartabat
Riforri - 32 Orang calon haji ONH Plus gagal diberangkatkan ke Arab Saudi karena pihak penyelenggara haji dari Komunitas Jalan Lurus (KJL) Tour wanprestasi, membatalkan secara sepihak. Merasa tertipu, puluhan calon jemaah haji itu pun melaporkan biro perjalanan haji itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Pelapor atas nama Faisal (39) dan terlapor yakni Jafar Ibnusanta dan Heni Jafar Ibnusanta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Rikwanto mengatakan, kasus bermula ketika korban mendaftarkan dirinya ke Biro KJL untuk melakukan perjalanan haji 2013. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta - Rp 100 juta per orang ke pihak KJL Tour sebagai ongkos perjalanan hajinya.

"Selanjutnya tanggal 7 Oktober 2013, korban diminta datang ke Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan manasik," ujarnya.

Namun, setibanya di hotel tersebut, rupanya hotel sudah penuh. Saat itu, korban dan teman-teman satu rombongannya dipindahkan oleh biro ke Hotel Sultan.

"Terlapor menjanjikan akan memberangkatkan para korban ini pada tanggal 8 Oktober 2013. Tetapi pada hari H-nya para korban ini tidak jadi diberangkatkan dengan berbagai alasan," jelas Rikwanto.

Merasa tertipu, para calhaj itu pun melaporkan pihak KJL Tour ke Mapolda Metro Jaya. Penyelenggara KJL Tour dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipua

Sebelumnya, seorang calhaj bernama Ibnu Basori (57) mengatakan, pihak penyelenggara haji dari Komunitas Jalan Lurus (KJL) Tour membatalkan keberangkatan pada hari H yakni Selasa (8/10), satu jam sebelumnya, yaitu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Alasannya nggak jelas. Katanya ada salah satu calon jamaah yang visanya belum dicap sama kedutaan sana," kata Ibnu ketika ditemui di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Ibnu mengatakan, pihaknya dan para calon jamaah lain kesulitan menghubungi KJL Tour untuk mengkonfirmasi kejelasan keberangkatan. Akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB keduanya bertemu, namun tidak ada jawaban yang jelas atas pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut.

Namun, hingga Rabu (9/10) pagi, penyelenggara tidak memberikan kejelasan. Penyelenggara kemudian mengatakan hanya bisa memberangkatkan 10 orang saja dan kesemuanya adalah laki-laki.

Tidak hanya itu, penyelenggara juga akan memotong uang pengembalian sebesar US$ 4500 untuk biaya visa yang dianggap korban sangat mahal. Padahal biaya ONH Plus yang dikeluarkan tiap orang berkisar Rp 70 juta-Rp 100 juta. (dtk)

Selasa

Dugaan Suap Pajak, Dua Pegawai Pajak Terima Rp4 Miliar Lebih

Dugaan Suap Pajak, Dua Pegawai Pajak Terima Rp4 Miliar Lebih


Riforri - PNS pajak Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, selain menerima SG$ 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory,  juga menerima duit dari perusahaan lain. Uang tersebut diduga diberikan untuk menghentikan penyidikan perkara pajak.

Di dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, dua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan yang US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

"(Pemberian) itu agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," kata jaksa Medi Iskandar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2013).

Pada dakwaan kedua primair, kedua pegawai pajak dikenakan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkaan dakwaan kedua subsidair, keduanya diancam pidana Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minggu

Akil Mochtar Diberhentikan, SBY Segera Terbitkan Perpu Hakim MK

Akil Mochtar Diberhentikan, SBY Segera Terbitkan Perpu Hakim MK 


Akil Mochtar Diberhentikan, SBY Segera Terbitkan Perpu Hakim MK | Roforri Menuju Indonesia BermartabatRiforri - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya.

Presiden juga berencana mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) kepada DPR-RI,  yang antara lain akan mengatur syarat, aturan, dan mekanismie pemilihan Hakim MK. Perpu tersebut disusun berdasarkan masukan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.

Presiden SBY menegaskan hal ini dalam keterangan persnya usai memimpin rapat konsultasi dengan pemimpin lembaga negara di Kantor Presiden, Sabtu (5/10) sore.

"Saya berharap apabila Perpu nantinya diberlakukan, tidak akan mudah di-judicial review, lalu dibatalkan atau digugurkan oleh MK sendiri. Kalau itu terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa kita lakukan untuk perbaikan," ujar SBY. 

Dalam Perpu tersebut, Presiden menganggap perlu untuk diatur pengawasan proses peradilan di MK. Menurut SBY, Komisi Yudisial pantas diberi kewenangan untuk mengawasi MK sebagaimana pengawasan hakim dari lembaga peradilan lainnya.

Presiden SBY berharap, kewenangan pengawasan tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK.

"Di Indonesia kalau ingin sehat kehidupan berpolitik dan bernegaranya, mari pastikan lembaga manapun ada yang mengawasi. Karena kalau tidak, maka kekuasaan akan sangat mudah disalahgunakan. Ini hukum politik," tegas Presiden.

Dalam fase konsolidasi, lanjut Presiden, MK diharapkan juga melakukan audit internal. Bahkan dipandang perlu juga ada audit eksternal oleh lenbaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu.

Solusi penyelamatan MK lainnya yang dicapai dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara sore tadi adalah dalam persidangan MK diharapkan berjalan dengan hati-hati, jangan ada penyimpangan baru. Apalagi saat ini kepercayaan rakyat terhadap MK mulai menurun.

"Dengan kemelut yang ada sekarang ini, dengan konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, apakah MK akan melakukan penundaan sidang dalam jangka pendek, saya serahkan kepada MK sendiri," ujar SBY.

Dan terakhir, Presiden dan para pemimpin lembaga tinggi negara berharap penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan konklusif. "Ini penting  agar kepercayaan segera pulih," ujar Presiden SBY. (presidenri.go.id)

Sabtu

Rhoma : Koruptor Pantas Dihukum Mati

Rhoma : Koruptor Pantas Dihukum Mati

Rhoma : Koruptor Pantas Dihukum Mati | Riforri Menuju Indonesia Bermartabat

Riforri--Garut
Usulan hukuman mati terhadap Akil Mochtar yang dilontarkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqiy memperoleh dukungan dari raja dangdut H Rhoma Irama. Lelaki yang digadang gadang menjadi pemimpin di Indonesia ini malah setuju seratus persen jika hukuman mati itu berlaku terhadap seluruh koruptor. 

Karena kejahatan korupsi itu tergolong kejahatan kemanusiaan yang tak berbeda jauh dengan kajahatan narkoba dan tindakan terorisme. "Terorisme dihukum mati, narkoba juga dihukum mati, Saya sangat sangat setuju para koruptor itu dihukum mati," ujar H Rhoma Irama sesaat sebelum Tabligh Akbar  di lapangan Garut, Jumat, (4/10/2013) malam.

Rhoma lebih lanjut mengatakan, dia cukup menyayangkan kasus korupsi kembali terjadi dan menimpa sebuah lembaga negara semacam Mahkamah Konstitusi. Padahal, MK   itu adalah garda terdepan dalam soal konstitusi. Jika undang-undangnya sudah dipermainkan dan bisa dibeli  akan menjadi apa negara ini. "Ini benar-benar memprihatinkan, sebagai bangsa kita harus sedih melihat peritiwa seperti ini," jelas Rhoma.

Rhoma menegaskan bahwa sejak lama dia sudah konsen dengan perkara korupsi ini. Itu bisa dlihat dari lirik liirik lagu yang dinyanyikan bersama Grup Soneta. Artinya, jauh sebelum perkara korupsi itu menjadi perhatian orang, Rhoma bersama Soneta sudah jauh jauh hari berbicara soal kejahatan yang merugikan bangsa ini.


Karena itu, imbuhnya, salah satu cara untuk menangkal perbuatan tercela dan nista ini maka tidak ada lain, kecuali meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Dengan iman dan taqwa, Insya Allah kita akan selamat," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengakui  bahwa peran H Rhoma dalam soal menyuarakan pemberantasan korupsi dan masalah hak azazi manusia sudah tak bisa diragukan. Pasalnya, sejumlah lirik lagunya sudah menggambarkan bagaimana bahaya korupsi. Selain itu, persoalan hak azazi manusia juga tak luput dari sorotannya. "Kalau anda mendengarkan lirik lagu Pak Haji disana anda tahu bahwa beliau sudah lama menyuarakan persoalan korupsi tersebut," jelas Muhaimin. 

Tabligh Akbar yang juga dihadiri oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Muspida Garut, Para Kiai dan Habaib memperoleh sambutan meriah dari warga Garut. Sejak sore hari mereka berdatangan ke lapangan Garut. Bahkan, sejumlah warga ada yang datang dari Tasikmalaya, Bandung dan lain lain. "Kalau Pak Haji datang, sesibuk apapun saya di rumah saya usahakan hadir," kata Yayan, seorang warga yang jauh jauh datang dari Bandunng.Lelaki yang punya seluruh koleksi lagu Rhoma ini , bahkan, tidak sendirian. Dia datang dengan puluhan teman temannya yang memang sangat mengidolkan Haji Rhoma Irama. (Osur)

Kamis

Ketua MK Tertangkap Tangan KPK

Ketua MK Tertangkap Tangan Oleh KPK


Riforri  - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 
Ketua MK Tertangkap Tangan KPK  | Riforri Menuju Indonesia Bermartabat

"Penyidik menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra, dengan inisial AM, CHN, dan CN," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Johan mengatakan, AM merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, sementara CHN seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan CN seorang pengusaha.

Di Widya Chandra, penyidik menyita uang dolar Singapura, perkiraan sementara, senilai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM terkait yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah itu, lanjut Budi, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB yang merupakan kepala dinas dan DH yang merupakan pihak swasta.

"HB seorang kepala daerah. DH itu swasta, diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat," kata Johan.

Hingga saat ini, lanjut Johan, status kelima orang tersebut masih sebagai terperiksa, dan akan dilakukan pemeriksaan 1X24 jam terlebih dahulu.

"Posisinya masih terperiksa, masih dilakukan pemeriksaan 1x24 jam," kata Johan. 

KPK juga telah menangkap tangan Tubagus Chairi Wardhana (adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah) yang juga merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Juru bicara KPK Johan Budi baru saja memberikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan KPK tersebut di Kantor KPK, Rabu (3/10) sore.

"Benar telah ditangkap tangan semalam sekitar pukul 23.00 atas nama TCW di Jln. Denpasar Jakarta, dan S ditangkak di Lebak, Banten," ujar Johan Budi.

Diduga, operasi penangkapan ini terkait dengan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, yang baru saja diputus oleh MK. Seperti diberitakan sayangi.com sebelumnya, Pilkada Kabupaten Lebak yang dimenangkan Iti Octavia Jayabaya dengan perolehan suara 60% lebih, oleh MK diputuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. (Ant/S2)

Selasa

Banyak Kecurangan, Kubu Khofifah Minta Pilkada Ulang

Banyak Kecurangan, Kubu Khofifah Minta Pilkada Ulang


Banyak Kecurangan, Kubu Khofifah Minta Pilkada Ulang | Riforri Informasi Inspirasi Edukasi Seni Budaya Konspirasi Kemakmuran PolitikRiforri - Pasangan calon gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) yang melakukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi, meminta pasangan  Soekarwo - Saifullah Yusuf (Karsa) didiskualifikasi. Pasalnya,  pasangan incumbent itu dianggap banyak melakukan kecurangan dalam Pemilukada tersebut. "Ada kecuarangan yang masif, sistematis, dan terstruktur dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1. Jadi mereka harus didiskualifikasi," kata Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Berkah, usai sidang perdana perkara perselisihan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Kubu Khofifah meminta Majelis Hakim agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk menerbitkan keputusan menetapkan pemohon (Pasangan Khofihah-Herman) sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah terpilih. "Setidaknya MK memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang secara jurdil dan luber," kata Otto.

Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku pemohon mengatakan, pihaknya telah siap untuk menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam sidang lanjutan. “Sejak tadi malam sekitar 40 orang saksi kami sudah datang. Kami cukup yakin permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," katanya.

Kecurangan yang ditudingkan kepada Karsa diantaranya adalah penggelembungan suara pasangan. KPU Jatim juga dinilai mengurangi jumlah perolehan suara pemohon (Pasangan Khofifah-Herman), serta percetakan surat suara lebih dari sebelas persen.Selain itu, Karsa dituding menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggalangan dukungan partai pengusung serta PNS dari tinggkat tinggi hingga bawah di lingkungan Pemprov Jatim dilibatkan dalam kampanye.

Sementara komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyiapkan data guna mematahkan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Jatim menyatakan telah menyiapkan satu truk dari KPU kabupaten/kota se-Jatim. "Kami akan patahkan bukti-bukti yang dibawa oleh penggugat dengan bukti yang kami bawa," kata Anggota KPU Jatim Divisi Hukum, Agung Nugroho.

Dia menyebut, bukti yang telah dikumpulkan itu seperti formulir C di TPS, form D tingkat desa, DA form tingkat kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak. Mereka juga telah menginventarisasi nama-nama yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan MK. Terkait nama-nama itu, pihaknya belum siap menyebutkan, atas pertimbangan keamanan dan keselamatan saksi. Agung optimistis, alat bukti yang dimiliki KPU Jatim akan mematahkan penggugat untuk bisa menang di sidang. Osur