Akil Mochtar Diberhentikan, SBY Segera Terbitkan Perpu Hakim MK
Riforri - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya.
Presiden juga berencana mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) kepada DPR-RI, yang antara lain akan mengatur syarat, aturan, dan mekanismie pemilihan Hakim MK. Perpu tersebut disusun berdasarkan masukan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.
Presiden SBY menegaskan hal ini dalam keterangan persnya usai memimpin rapat konsultasi dengan pemimpin lembaga negara di Kantor Presiden, Sabtu (5/10) sore.
"Saya berharap apabila Perpu nantinya diberlakukan, tidak akan mudah di-judicial review, lalu dibatalkan atau digugurkan oleh MK sendiri. Kalau itu terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa kita lakukan untuk perbaikan," ujar SBY.
Dalam Perpu tersebut, Presiden menganggap perlu untuk diatur pengawasan proses peradilan di MK. Menurut SBY, Komisi Yudisial pantas diberi kewenangan untuk mengawasi MK sebagaimana pengawasan hakim dari lembaga peradilan lainnya.
Presiden SBY berharap, kewenangan pengawasan tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK.
"Di Indonesia kalau ingin sehat kehidupan berpolitik dan bernegaranya, mari pastikan lembaga manapun ada yang mengawasi. Karena kalau tidak, maka kekuasaan akan sangat mudah disalahgunakan. Ini hukum politik," tegas Presiden.
Dalam fase konsolidasi, lanjut Presiden, MK diharapkan juga melakukan audit internal. Bahkan dipandang perlu juga ada audit eksternal oleh lenbaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu.
Solusi penyelamatan MK lainnya yang dicapai dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara sore tadi adalah dalam persidangan MK diharapkan berjalan dengan hati-hati, jangan ada penyimpangan baru. Apalagi saat ini kepercayaan rakyat terhadap MK mulai menurun.
"Dengan kemelut yang ada sekarang ini, dengan konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, apakah MK akan melakukan penundaan sidang dalam jangka pendek, saya serahkan kepada MK sendiri," ujar SBY.
Dan terakhir, Presiden dan para pemimpin lembaga tinggi negara berharap penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan konklusif. "Ini penting agar kepercayaan segera pulih," ujar Presiden SBY. (presidenri.go.id)